DPR Tolak Penghapusan DIM Nomor 35, Alasannya Supaya Konsisten

DPR Tolak Penghapusan DIM Nomor 35, Alasannya Supaya Konsisten - GenPI.co
DPR Tolak Penghapusan DIM Nomor 35, Alasannya Supaya Konsisten - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas. Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menolak penghapusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 35.

Ia menilai penghapusan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Nomor 35 oleh pemerintah akan menjadi tidak konsisten dengan politik hukum. 

Sebab, keputusan terkait hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Kejaksaan yang telah disepakati sebelumnya.

BACA JUGA:  Indonesia Diterpa Berbagai Masalah, DPR RI Minta Jokowi Bergerak

“Baru kita lahirkan bersama dengan pemerintah, tapi kok sekarang pemerintah berbeda lagi? Jadi kalau saya usulkan kita konsisten,” ujarnya saat rapat panja di Gedung Parlemen, Jumat (8/4).

Supratman berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk mempertahankan DIM Nomor 35.

BACA JUGA:  DPR Setujui Rancangan 3 Provinsi Baru di Papua

DIM nomor 35 tersebut berisi mengenai penanganan pengujian terhadap undang-undang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) di lingkungan pemerintah dikoordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Jadi, tolong dipikirkan kalau saya ini tidak jadi masalah, Pak, dan sama sekali tidak mengurangi hak prerogatif Presiden,” katanya.

BACA JUGA:  Ketua Baleg DPR RI Bongkar RUU TPKS: Nggak Mungkin Sempurna

Seperti diketahui, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI melakukan Rapat Panja membahas mengenai Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (P3).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya