Dalam rapat ini, Baleg ingin mempertahankan DIM nomor 35 yang ingin dihapus oleh Pemerintah. Diketahui, DIM tersebut merupakan Draf RUU usulan DPR RI.
Pemerintah beralasan penghapusan DIM Nomor 35 ini karena penunjukan menteri ataupun kepala lembaga yang nantinya akan mewakili pemerintah terhadap penguji di MK dan MA merupakan kewenangan presiden.
Maka dari itu, hal tersebut dinilai tidak perlu diatur dalam undang-undang.
BACA JUGA: Indonesia Diterpa Berbagai Masalah, DPR RI Minta Jokowi Bergerak
Meski demikian, pada praktiknya, presiden tetap berkoordinasi dengan Menteri Hukum dan HAM yang mewakili pemerintah dalam pengujian tersebut. (*)
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News