Izza mengaku menyesalkan sejumlah pihak yang membangun opini penundaan pemilu dan jabatan presiden tiga periode.
Menurutnya, kedua isu tersebut sangat tidak sesuai amanat konstitusi dan semangat reformasi.
"Upaya pembenaran melalui amendemen pun tidak bisa dibenarkan," kata Izza.
BACA JUGA: Jokowi Bakal Lantik Anggota KPU dan Bawaslu Terpilih 12 April
Menurut Izza, perubahan konstitusi harusnya dilakukan dalam rangka pembatasan kekuasaan negara dan menguatkan perlindungan HAM.
Izza mengatakan, jika di luar dua argumentasi tersebut, perubahan konstitusi tidak layak dilakukan.(*)
BACA JUGA: Tahapan Pemilu Tunggu Komisioner KPU dan Bawaslu, Ini Kata DPR
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News