ASN Eselon I Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Kata Komisi II DPR

ASN Eselon I Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Kata Komisi II DPR - GenPI.co
ASN Eselon I Bisa Jadi PJ Kepala Daerah, Kata Komisi II DPR - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang, Foto: Mia Kamila/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengisi kekosongan kepala daerah dengan ASN eselon I.

Ia mengatakan pihaknya sudah berkomunikasi dengan Mendagri terkait hal tersebut. 

"Tentu itu harus diisi, dan kita sudah bicara dengan saudara Menteri Dalam Negeri, saudara Dirjen Otonomi Daerah, bahwa ASN cukup,” kata Junimart di kawasan Parlemen, Jakarta, Senin (11/4).

BACA JUGA:  Kepala Daerah Beri Syarat Alokasi PPPK 2022, Singgung Gaji

Menurut Junimart, jabatan eselon I dinilai cukup untuk menggantikan kekosongan kepada daerah hingga 2024 mendatang.

“Tidak perlu diambil dari luar, jadi dari lingkup ASN, eselon 1 cukup, bahkan lebih, sampai nanti 2024," ujarnya.

BACA JUGA:  Pengisian Plt Kepala Daerah Tetap Perhatikan Aspirasi Masyarakat

Kendati demikian, keputusan terkait pengganti kepala daerah itu merupakan hak prerogatif presiden.

"Kalau tentang gubernur itu kan hak prerogatif presiden, tentang penjabat gubernur atas pengajuan dari Mendagri,” ucapnya.

BACA JUGA:  272 Plt Kepala Daerah Bakal Timbulkan Polemik

Politikus PDI Perjuangan itu mengatakan, ASN eselon I dan para direktur jenderal pantas menjadi pengganti sementara kepala daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya