1 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Masih di Bawah Umur

1 Pelaku Pembakaran Pos Polisi Pejompongan Masih di Bawah Umur - GenPI.co
Wakapolres Jakarta Pusat AKBP Setyo Heriyanto menyebutkan 1 pelaku pembakaran pos polisi Pejompongan masih di bawah umur. Foto: Ferry Budi Saputra/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Kepala Polres (Wakapolres) Jakarta Pusat AKBP Setyo Heriyanto memastikan pihaknya telah menetapkan 3 pelaku pembakaran pos polisi di Pejompongan, Jakarta Pusat.

Seperti diketahui, aksi demonstrasi mahasiswa yang berlangsung pada Senin (11/4/2022) terjadi pembakaran pos polisi Pejompongan oleh sekelompok orang.

Menurutnya, polisi berhasil menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku pembakaran dan 3 orang sudah ditetapkan menjadi tersangka.

BACA JUGA:  Bom Mobil Bikin Pos Polisi Porak Poranda, Ternyata Ulah...

Setyo Heriyanto menjelaskan kejadian itu terkait dengan rangkaian anarkisme para pedemo yang semula di DPR RI, kemudian berpindah ke Pejompongan.

"Alhamdulillah berkat kerja keras tim Sat Reskrim, kami telah mengamankan tiga orang pelaku," ujar dia dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat, Selasa (12/4/2022).

BACA JUGA:  Massa Pedemo Bakar Pos Polisi Atma Jaya di Semanggi

Setyo Heriyanto menambahkan 1 orang pelaku yang masih di bawah umur berinisial AF.

"Kelas 3 SMK, tinggal di Jatirahayu Pondok Melati, Bekasi. Kedua, tersangka RS (22), alamat Pondok Gede, Kota Bekasi. Ketiga, RE (19), status tidak sekolah terakhir hanya SMP, alamat Jatisampurna, Kota Bekasi," ungkap dia.

BACA JUGA:  Kuasa Hukum Habib Rizieq Jujur Soal Wanita Tabrak Pos Polisi

Ketiga pelaku saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya