Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat, Kata Mantan Penyidik KPK

Lili Pintauli Siregar Harus Dipecat, Kata Mantan Penyidik KPK - GenPI.co
Mantan Penyidik KPK menegaskan Lili Pintauli Siregar harus dipecat dari jabatannya. Foto: Ricardo/JPNN

GenPI.co - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswand Nugraha meminta dewan pengawas menanggapi laporan terhadap Wakil Pimpinan lembaga antirasuah Lili Pintauli Siregar dengan serius.

Seperti diketahui, Lili Pintauli telah dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika.

"Dewas KPK harus melihat kasus gratifikasi tiket MotoGP sebagai perkara yang tidak biasa," ujar Praswand kepada GenPI.co, Rabu (13/4/2022).

BACA JUGA:  KPK Profesional Periksa Lili Pintauli Diduga Terima Gratifikasi

Menurutnya, Dewas terdiri dari mantan hakim, jaksa senior, dan profesor pakar hukum pidana yang mengetahui terkait delik pidana tersebut tidak biasa-biasa saja.

"Pengulangan tindak pidana mengakibatkan adanya pemberatan hukuman, apalagi Lili menjabat sebagai pimpinan penegak hukum," tegas dia.

BACA JUGA:  Lili Pintauli Siregar, Pemimpin KPK Perempuan Satu-satunya

Praswand menambahkan pelanggaran etik yang masuk dalam delik gratifikasi merupakan tindak pidana korupsi dan harus segera ditangani KPK.

"Dewas harus melihat ini perbuatan berulang, harus dijatuhkan sanksi pemecatan terhadap Lili sebagai salah satu pimpinan KPK," ungkapnya.

BACA JUGA:  KPK Diminta Agar Lili Pintauli Siregar Dapat Sanksi Berat

Dirinya menuturkan hal tersebut bertujuan agar standar etik di KPK tidak menurun yang menyebabkan masyarakat tidak percaya lagi kepada lembaga antirasuah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya