UU TPKS Memberikan Perlindungan Korban, Kata Puan Maharani

UU TPKS Memberikan Perlindungan Korban, Kata Puan Maharani - GenPI.co
Ketua DPR Puan Maharani. (dok DPR)

GenPI.co - Ketua DPR RI Puan Maharani menyinggung pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi undang-undang pada masa sidang ini.

Pengesahan RUU TPKS menjadi Undang-Undang tersebut merupakan penantian banyak pihak.

"Semangat pembentukan Undang-Undang TPKS, untuk memberikan pelindungan bagi korban serta pemenuhan hak-hak korban secara tepat, cepat, dan komprehensif," kata Puan saat rapat paripurna DPR, Kamis (14/4).

BACA JUGA:  Dewi Perssik Blak-blakan Soal Ranjang, Kuat Sampai 3 Jam

Politikus PDIP itu mengatakan kehadiran UU TPKS akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Undang-Undang TPKS merupakan komitmen kita bersama agar tidak ada ruang bagi kekerasan seksual di Negara Republik Indonesia," kata Puan.

BACA JUGA:  HP Ade Armando sudah Ditemukan, Celananya Masih Misteri

Puan juga menyampaikan DPR akan memasuki masa reses mulai Jumat (15/4/2022) hingga Senin (16/5/2022) mendatang.

Mantan menteri PMK tersebut mengatakan, masa reses merupakan kesempatan bagi para anggota dewan untuk menyapa rakyat, mendengarkan rakyat, menjelaskan tugas konstitusional yang telah dilaksanakan.

BACA JUGA:  Ketua DPRD DKI Prasetio Geram, Anies Baswedan Tak Bergeming

"Kepada anggota Dewan yang terhormat, kami menyampaikan selamat bekerja pada masa reses, semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa memberikan rahmat dan bimbingan-Nya bagi kita semua," kata Puan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya