Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana

Korban Begal Jadi Tersangka, Begini Kata Pakar Hukum Pidana - GenPI.co
Profesor Hibnu Nugroho (Foto: ANTARA) 

"Lukanya seperti apa, sayatannya seperti apa," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed itu. 

Oleh karena itu, kata dia, dalam konsep tersebut polisi harus hati-hati untuk menetapkan seseorang patut sebagai tersangka atau  tidak. 

Menurutnya, keadaan objektif itulah yang menentukan bahwa dalam kasus tersebut ada suatu pembelaan terpaksa, ada penyebabnya, dan sebagainya.

BACA JUGA:  Kronologis Begal Remaja Bacok Anggota Brimob, Parah

"Jadi, bukan kejahatan biasa, melainkan kejahatan yang timbul karena keadaan pembelaan terpaksa," kata Hibnu. 

Ibnu menambahkan, orang yang melakukan pembelaan terpaksa itu bisa karena untuk perlindungan hak asasi manusia. 

BACA JUGA:  Polres Lombok Tengah Diminta Bebaskan Korban Begal Jadi Tersangka

"Untuk perlindungan keamanan, keselamatan, dan sebagainya," kata Wakil Rektor Unsoed Bidang Umum dan Keuangan itu. (*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya