Amaq Sinta Tak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum, Kata Polda NTB

Amaq Sinta Tak Ada Unsur Perbuatan Melawan Hukum, Kata Polda NTB - GenPI.co
Amaq Sinta tak ada unsur perbuatan melawan hukum, kata Polda NTB. Foto: ANTARA FOTO

Sebagai informasi, Amaq Sinta adalah korban begal di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Amaq Sinta melaporkan kasus pembegalan dirinya ke polisi.

Polisi mengatakan Amaq Sinta melakukan perlawanan ketika hendak dibegal oleh dua orang tidak dikenal.

Saat dibegal, dia membela diri hingga mengakibatkan dua begal bernama Pendi dan Oki tewas.

BACA JUGA:  Cerita Amaq Sinta yang Membunuh 2 Pembegal, Sempat Gelisah

Namun, seiring berjalannya waktu, Amaq Sinta ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Sebab, pembelaan diri Amaq Sinta itu mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.(*)

BACA JUGA:  Korban Begal Tak Lagi Tersangka, Kinerja Polri Disorot, Ternyata

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya