Mereka adalah Staf Ahmad Sahroni, Haifa Inaya dan rekan AS, Cristito Faizar.
Dalam perkara itu, terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena mengunggah dokumen pembelian milik Ahmad Sahroni.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News