Bahkan, kata dia, dari akunnya terlapor memegang senjata. Namun, Guntur Romli mengaku tak mengetahui apakah itu senjata asli atau tidak.
"Sebenarnya tidak ingin saya melaporkan karena saya melihat itu dosen biasa, tetapi ketika saya membaca di media sosial dan berita online ada dugaan Wijaya bukanlah dosen biasa tetapi juga ada dugaan dia terlibat dalam gerakan intoleran dan radikal," tutur Guntur Romli.
Lanjut Guntur, penghasutan dan ancaman itu diperkuat dengan komentar terlapor dengan kata-kata disembelih dan dibedil. Dia menilai, kata-kata tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap dirinya serta rekan-rekannya.
BACA JUGA: Mendadak Guntur Romli Sentil Jusuf Kalla, Bikin Kaget
Oleh karena itu, dia mempersilakan pihak terlapor untuk menjelaskan kepada pihak kepolisian.
"Kami dengar Karna Wijaya sudah dipanggil rektorat dan dia mengakui postingan itu memang dibuatnya, tetapi tujuan dia bilang bercanda. Bagi saya, itu candaan enggak lucu kalau pakai bedil, disembelih, dan dicicil massa," keluh Guntur Romli.
BACA JUGA: Guntur Romli: Munarman Terlampau Batas Merendahkan Manusia
Sementara itu, Kuasa Hukum Guntur Romli, Aulia Fahmi mengatakan pihaknya melampirkan bukti-bukti dalam laporan kliennya.
Bukti tersebut berupa gambar foto kliennya dan Ade Armando yang disilang, serta komentar terlapor yang dinilai sebagai bentuk hasutan dan ancaman.
BACA JUGA: Istri Serda Guntur Ungkap Firasatnya Sebelum KRI Nanggala Hilang
Dalam perkara itu, kata Fahmi, pihaknya menyangkakan Pasal 160 dugaan penghasutan Pasal 28 Ayat 2 ujaran kebencian dan Pasal 29 mengenai pengancaman pribadi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Kemudian, pihaknya juga menyiapkan sejumlah ahli dari ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News