Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Kivlan Zen Atas Wiranto Digelar

Hari Ini, Sidang Perdana Gugatan Kivlan Zen Atas Wiranto Digelar - GenPI.co
Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata. (Sumber foto: Antaranews)

GenPI.co — Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen terhadap mantan Panglima ABRI Jenderal TNI (Purn) Wiranto menggelar sidang perdana terkait gugatan perdata yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (15/8).

Bila sesuai jadwal, sidang perdana Kivlan Zen akan dilakukan pukul 09.00 WIB.

Dalam kasus ini, Kivlan Zen menggugat terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat (PAM) Swakarsa tahun 1998 yang saat itu adalah atas perintah WIranto.

Sehingga, dalam gugatan ini, Kivlan Zen meminta ganti rugi materiil sebesar:

1. Menanggung biaya Pam Swakarsa dengan mencari pinjaman, menjual rumah dan mobil serta mencari pinjaman total sebesar Rp 8 miliar.  

2. Menyewa rumah karena telah menjualnya sampai dengan mendapatkan rumah lagi pada 2018 dari bantuan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Total biaya sewa Rp 8 miliar.

Tak hanya materiil, Kivlan juga menggugat perihal immateriil yang harus diganti rugi:

1. Menanggung malu karena utang Rp 100 miliar 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya