KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran

KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran - GenPI.co
KPK Tegaskan ASN Dilarang Terima Parsel Lebaran. Foto: Antaranews

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BUMN untuk menolak parsel lebaran.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati, menerima parsel menjelang momentum Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri sama dengan tindakan gratifikasi.

Oleh sebab itu, KPK meminta pimpinan kementerian, lembaga pemerintah daerah, dan BUMN untuk mengimbau internal agar menolak gratifikasi di lingkungan kerja masing-masing.

BACA JUGA:  Berkas Penyidikan Annas Maamun Lengkap, KPK Siap Eksekusi

"Imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi baik berupa uang dan bingkisan atau parsel," ujar Ipi di Gedung Merah Putih, Rabu (20/4).

Selain itu, Ipi juga meminta pihak-pihak tersebut menolak bentuk pemberian lain yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugasnya.

BACA JUGA:  KPK Dalami Harta dan Aset Hasil Korupsi Bupati Nonaktif Langkat

"ASN juga dilarang meminta dana, sumbangan, dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya," katanya.

Menurut Ipi, permintaan yang disampaikan lisan maupun tertulis dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

"Wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima jika pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi," ucapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya