Menurut Ipi, gratifikasi yang diterima dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan jika berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa.
"Setelah itu melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahaan. Kemudian, instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," ujar Ipi.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News