Selain Indrasari, tiga tersangka lain yang ditetapkan Kejagung adalah MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa Agung ST Burhanudin mengatakan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian perekonomian negara.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News