
GenPI.co - Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta meminta Kejaksaan Agung menggunakan ketentuan pidana korupsi untuk menjerat pelaku mafia minyak goreng.
Menurutnya, apa yang dilakukan mafia minyak goreng masuk ke dalam kategori perbuatan melawan hukum dan merugikan keuangan negara.
“Ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi telah terpenuhi,” kata Wayan Sudirta saat dihubungi, Kamis (21/4).
BACA JUGA: Presiden Jokowi Marah, Ada Permainan Harga Minyak Goreng
Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan perbuatan mafia minyak goreng jelas-jelas merugikan perekonomian masyarakat.
Ulah para mafia juga telah merugikan masyarakat dengan kelangkaan dan mahalnya harga minyak goreng di pasaran sejak awal tahun ini.
BACA JUGA: Jangan Tebang Pilih Berantas Mafia Minyak Goreng, Kata DPR
Oleh karena itu, Wayan mendorong Kejaksaan Agung juga menyasar pihak-pihak lain yang memiliki potensi tinggi terlibat dalam kegiatan mafia minyak goreng.
“Saya percaya Kejaksaan Agung tidak akan berhenti sampai di titik ini,” ucapnya.
BACA JUGA: DPR Minta Kejagung Bongkar Dalang Mafia Minyak Goreng
Ia meyakini kewenangan baru Kejaksaan Agung mampu memberantas para mafia minyak goreng.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News