KPK Siap Eksekusi 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim

KPK Siap Eksekusi 15 Mantan Anggota DPRD Muara Enim - GenPI.co
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan siap mengeksekusi 15 mantan anggota DPRD Muara Enim. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kabar terbaru terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta pengesahan APBD 2019 yang menjerat 15 anggota DPRD Muara Enim.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ke-15 mantan anggota DPRD tersebut akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Palembang.

Seperti diketahui, 5 dari 15 tersangka tersebut merupakan anggota DPRD aktif. Kelimanya, yakni Ahmad Fauzi, Agus Firmansyah, Mardalena, Samudera Kelana dan Verra Erika.

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Kasus Korupsi Minyak Goreng, KPK: Ini Pengingat!

Sedangkan, 10 tersangka lainnya merupakan anggota DPRD 2014-2019, yakni, Darini, Eksa Hariawan, Elison, Faizal Anwar, Hendly, Irul, Misran, Tjik Melan, Umam Pajri dan Wilian Husin.

"Tim Jaksa KPK telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Ahmad Fauzi dan kawan-kawan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palembang," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (22/4/2022).

BACA JUGA:  Baliho Firli Bahuri Muncul di Lampung, Begini Komentar Jubir KPK

Menurut Ali, status penahanan ke-15 mantan anggota DPRD Muara Enim tersebut sudah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Palembang.

Saat ini, kata Ali, Jaksa KPK masih menunggu penetapan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan.

Dalam sidang ini, ke-15 tersangka tersebut didakwa dengan Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya