Pedagang di Bogor Mengadu ke Jokowi, Polisi Beri Klarifikasi

Pedagang di Bogor Mengadu ke Jokowi, Polisi Beri Klarifikasi - GenPI.co
Pedagang di Bogor Mengadu ke Jokowi, Polisi Beri Klarifikasi (Foto: ANTARA)

GenPI.co - Pihak kepolisian menjelaskan duduk perkara aduan pedagang kepada Presiden Jokowi di Pasar Baru, Bogor, terkait penolakan pungutan liar berujung penetapan warga menjadi tersangka.

Kepala Polresta Bogor Kota Susatyo Purnomo Condro menjeleaskan, aduan yang disampaikan kerabat Ujang Sarjana kepada Jokowi sebetulnya merupakan kasus pengeroyokan. 

Kasus pengeroyokan yang melibatkan Ujang kepada dua korban itu kata Condro berawal pada Jumat (26/11/2021) pukul 2.30 WIB. 

BACA JUGA:  Bagikan Bansos di Bogor, Jokowi: Jangan Buat Beli Hape

"Ada dua korban bernama Andriansyah dan Agus Santoso yang sedang berjualan ditegur Sarjana dan melakukan pengeroyokan secara bersama-sama," kata Condro di Kantor Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, Jumat (22/4).

Sarjana kemudian dilaporkan kedua korban dan kasusnya telah diproses dalam persidangan.

BACA JUGA:  Jelang Mudik Lebaran 2022, Kota Bogor Dikepung TNI dan Polri

Condro meyakinkan polisi menyidik sesuai prosedur yang berlaku dan transparan serta akan menerbitkan daftar pencarian orang terkait kasus itu. 

Kedua belah pihak pun telah diberi kesempatan untuk mendatangkan saksi-saksi, sehingga keberatan-keberatan Sarjana juga telah dipertimbangkan melalui sidang praperadilan.

BACA JUGA:  Kasus Perdagangan Anak di Bogor Melalui Aplikasi MiChat

"Artinya sudah diuji penetapan tersangkanya pada 9 Maret 2022, yaitu menolak semua dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam hal ini adalah Sarjana dan mengabulkan apa yang dilakukan Polsek Bogor Tengah," kata Condro. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya