Kasus Perdagangan Anak di Bogor Melalui Aplikasi MiChat

Kasus Perdagangan Anak di Bogor Melalui Aplikasi MiChat - GenPI.co
Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur. Foto: antaranews

GenPI.co - Kepolisian Resor (Polres) Bogor, Jawa Barat, mengungkap kasus perdagangan anak di bawah umur yang dilakukan dua orang laki-laki di Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor, melalui aplikasi MiChat.

"Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku ini perbuatan luar biasa, tidak cukup menggauli korban, tapi juga mengeksploitasi korban," ungkap Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan saat konferensi pers di kantornya, Cibinong, Bogor, Rabu (20/4/2022).

Dia menyebutkan ada dua korban dalam kasus ini, yakni SJP (12) dan CAZ (14). Korban merupakan dua anak yang pergi meninggalkan rumah bertemu dengan Agus (22) dan Riko (DPO) lalu dicekoki minuman keras.

BACA JUGA:  Sinopsis Balika Vadhu 21 April 2022, Anandhi Temukan Anaknya!

Setelah mabuk, kedua korban kemudian dibawa ke Vila Dian Wisata di Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor pada 8 April 2022 sekitar pukul 04.00 WIB lalu disetubuhi di vila tersebut.

"Selain itu, pelaku juga mencari tamu dari aplikasi online (Michat) dan membawa korban ke penginapan untuk melayani para tamu," kata Siswo.

BACA JUGA:  Rokok Ketengan Akan Dilarang, Anak Muda Beri Respons Menohok

Dia menerangkan pada awalnya korban SJP mengajak CAZ untuk pergi ke sebuah pasar malam pada Rabu, 6 April 2022, sekitar pukul 19.00 WIB. Kemudian mereka bertemu Agus dan Riko.

Siswo menerangkan saat di rumah Agus, korban diminta minum minuman keras yang telah disiapkan Agus. Kemudian keesokan harinya sekitar pukul 03.00 WIB, pelaku dan korban pergi ke Villa Dian Wisata.

BACA JUGA:  Korban Keroyok Putra Siregar Anak Mantan Menteri, Ini Kata Polisi

"Di sana pelaku R memesan kamar lalu pelaku A dan korban SJP memasuki kamar lebih dahulu, kemudian menggauli korban SJP dan pelaku R menyetubuhi korban CAZ," tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya