Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 M

Kasus Robot Trading Fahrenheit, Polri Blokir Rekening Rp 30 M - GenPI.co
Kasus robot trading Fahrenheit, Polri blokir rekening Rp 30 M - Kombes Gatot Repli Handoko (Foto: GenPI.co/Puji Langgeng)

Untuk saat ini, Polda Metro Jaya telah melimpahkan laporkan ke penyidik direktorat tindak pidana ekonomi khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Dari limpahan itu terdapat enam laporan polisi dengan empat tersangka.

Dalam kasus ini terungkap adanya 10 tersangka. Dalam waktu dekat, penyidik bakal mengeluarkan red notice untuk lima yang sudah ditetapkan tersangka, yaitu HA, FN, WL, DY dan HD.

BACA JUGA:  Terkuak Skema Robot Trading Fahrenheit, Modus Pelaku Dibongkar

"Dikarenakan kelimanya terindikasi berada di luar negeri," ucapnya.(ant)

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya