Kasus Suap, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Buru Selatan

Kasus Suap, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Buru Selatan - GenPI.co
Kasus Suap, KPK Tambah Masa Tahanan Mantan Bupati Buru Selatan - Plt Jubir KPK Ali Fikri. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa tahanan mantan Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa.

Seperti diketahui, Tagop merupakan tersangka penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan pada 2011-2016.

"Proses penyidikan masih terus berjalan. Hal ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti dan pemberkasan perkara," ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).

BACA JUGA:  KPK Sebut Bupati Nonaktif PPU Bisa Terkena Korupsi Pencucian Uang

Ali mengatakan tim penyidik memperpanjang masa penahanan berdasarkan penetapan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

"Diperpanjang untuk 30 hari ke depan sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Ali.

BACA JUGA:  KPK Duga Uang Korupsi Abdul Gafur Mengalir ke Musda DPP Demokrat

Dalam kasus ini, KPK juga mengumumkan tersangka lain yang merupakan tangan kanan Tagop, yakni Johny Rynhard Kasman.

Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, kasus ini bermula saat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan mengumumkan adanya paket proyek pekerjaan infrastuktur pada Dinas Pekerjaan Umum (PU).

BACA JUGA:  Kejagung Bongkar Korupsi Minyak Goreng, Rocky: Kenapa Nggak KPK?

Adapun anggaran yang dipakai berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya