KPK akan Periksa Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi

KPK akan Periksa Istri mantan Sekretaris MA Nurhadi - GenPI.co
Eks Sekretaris MA Nurhadi. FOTO: Antara

Selain itu, Ali juga mengatakan keduanya diwajibkan membayar pidana denda senilai Rp 500 juta.

"Dengan ketentuan akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan apabila tidak dibayar," ujar Ali.

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya