Dianggap Bohong soal Big Data, Luhut Binsar Kena Sanksi Pidana?

Dianggap Bohong soal Big Data, Luhut Binsar Kena Sanksi Pidana? - GenPI.co
Dianggap Bohong soal Big Data, Luhut Binsar Kena Sanksi Pidana? - Luhut Binsar Pandjaitan. Foto: Antara

GenPI.co - Pengamat politik Zaki Mubarak menyoroti soal big data isu penundaan Pemilu 2024 yang disinggung oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Beberapa waktu lalu, Luhut mengeklaim ada 110 juta hasil percakapan di media sosial yang masuk ke big data soal penundaan Pemilu 2024.

Sayangnya, hingga kini Luhut tidak membeberkan big data tersebut kepada publik. Akibatnya, timbul anggapan bahwa Luhut telah berbohong.

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Harus Berani Periksa Luhut Pandjaitan dan Kaesang

Lantas, apakah Luhut akan mendapatkan sanksi pidana akibat menyebarkan berita bohong?

Zaki berpendapat bahwa big data bukan sesuatu yang mendesak untuk dibawa ke ranah pidana. 

BACA JUGA:  Manuver Luhut Pandjaitan Bahayakan Jokowi, Kata Pengamat

"Menghukum Luhut dan para pengasong perpanjangan jabatan Jokowi sebut saja 'politisi busuk' sudah cukup," ungkap Zaki.

Menurutnya, hal tersebut harus menjadi pengingat bahwa banyak elite yang siap mengkhianati reformasi demokrasi untuk mengejar kepentingannya sendiri.

BACA JUGA:  Murka! Eggi Sudjana Sebut Mabes Polri Aneh Terkait Big Data Luhut

"Ada hikmahnya juga setelah Luhut bluffing (menggeretak, red) soal big data," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya