KPK Mengembalikan Aset Negara Rp 3,4 Miliar

KPK Mengembalikan Aset Negara Rp 3,4 Miliar - GenPI.co
Ilustrasi gedung KPK. (foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kabar terkait hasil lelang barang rampasan terpidana kasus tindak pidana korupsi mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ai Fikri, pihaknya juga melelang barang rampasan milik terpidana Mantan Direktur Utama PT Hidayah Nur Wahana.

Dari lelang tersebut, Ali mengatakan KPK berhasil mengembalikan aset negara senilai Rp. 3,4 miliar.

BACA JUGA:  Pesan Keras Buat Anies Baswedan, Jangan Pencitraan Melulu

“Beberapa waktu lalu tim jaksa eksekutor selesai melelang barang rampasan terpidana Yaya Purnomo. Berhasil mengumpulkan total Rp. 3,4 miliar,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (25/4).

Dirinya lantas membeberkan beberapa barang rampasan dari terpidana Yaya Purnomo yang dilelang.

BACA JUGA:  IPW Kritik Kapolda Jateng, Usut Tuntas Kasus Ilegal Logging

“Pertama, sebidang tanah kavling Nomor 33A – Graha Kusuma dengan luas 193 meter persegi di Jalan Dago Pakar Mawar III No. 2B di Kompleks Resor Pakar Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung,” kata Ali.

Kedua, sebidang tanah dan bangunan berupa rumah yang di Jl. Dago Pakar Mawar II / 11 Desa Mekarsaluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung Propinsi Jawa Barat.

BACA JUGA:  Tol Cipali Mulai Padat Terapkan Contra Flow

Selain itu, menurutnya, ada 57 barang berupa furniture, alat elektronik, dan meubeler. Semua barang tersebut, kata Ali, laku terjual Rp. 2,8 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya