
"Itu tentang pencemaran nama baik, fitnah, terus berita bohong," terang Andi.
Sekjen PAN Eddy Soeparno pada Senin (25/4) telah melaporkan pengacara Ade Armando, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya.
Muannas dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pemberian keterangan palsu. Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2107/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA.
BACA JUGA: Sekjen PAN Tidak Sensitif Sikapi Kasus Ade Armando, Kata PSI
Laporan itu bakal ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.(*)
Video populer saat ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News