"Pengenaan pasal TPPU efektif untuk menjerat pelaku sekaligus mengoptimalkan asset recovery sebagai pemasukan bagi kas negara," ucapnya.
Meski demikian, menurut Ali, KPK telah melakukan penyitaan terkait dengan aset-aset yang diduga milik tersangka kurang lebih Rp 10 miliar sejauh ini.(*)
Heboh..! Coba simak video ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News