
"Penerapan TPPU dilakukan apabila terjadi perubahan bentuk dan penyamaran aset dari dugaan hasil tindak pidana korupsi. Berupa pembelian aset-aset bernilai ekonomis seperti properti atau aset lainnya," tutur Ali.(*)
Simak video berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News