Kombes Gatot Kuak Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim

Kombes Gatot Kuak Kabar Terbaru Kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim - GenPI.co
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menguak kabar terbaru kasus Pendeta Saifuddin Ibrahim yang diduga melakukan penistaan agama. (Foto: Puji Langgeng/GenPI.co)

"Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung telah menunjuk 8 (delapan) orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana," ucap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Jumat (8/4). 

Seperti diketahui, Saifuddin Ibrahim dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Lalu, Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 156a huruf a KUHP. 

BACA JUGA:  Dasco Tak Kaget Terkait Kedatangan Jokowi di Proyek Formula E

Ketut Sumedana menyebut pasal itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA), lalu pencemaran nama baik dan/atau penistaan agama. 

Selain itu, kata dia, Syaifuddin Ibrahim dijerat pasal tindak pidana pemberitahuan bohong dan/atau dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat serta informasi yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap. 

BACA JUGA:  PAN Laporkan Kuasa Hukum Ade Armando ke Polisi, Ini Perkaranya

"Tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik," ujarnya. (*)

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya