KPK Beber Kronologi Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel

KPK Beber Kronologi Kasus Korupsi SMKN 7 Tangsel - GenPI.co
Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata. FOTO: Panji/GenPI

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kronologi pengadaan tanah pembangunan SMKN 7 Tangerang Selatan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2017.

Menurut Wakil Pimpinan KPK Alexander Marwata, lembaga antirasuah telah menahan tiga orang tersangka.

Adalah Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran Ardius Prihantono, serta dua pihak swasta bernama Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah.

BACA JUGA:  Kondisi Maia Estianty Usai Operasi Batu Empedu, Mohon Doanya

"Bermula saat Ardius menerima informasi calon lokasi lahan untuk pembangunan SMKN 7 Kota Tangsel dari Farid dan Imam Supingi pada Oktober 2017," ujar Alex di Gedung Merah Putih, Selasa (26/4).

Menurut Alex, awalnya Ardius melakukan survei lahan bersama beberapa orang, yakni Farid, Imam, Lurah Rengas Agus Salim, dan konsultan dari PT Gemilang Berkah Oka Kurniawan.

BACA JUGA:  Cek di Warung, Berapa Harga Permen Kopiko yang Dimakan Elon Musk

"Lokasi lahan yang disurvei adalah milik Sofia M. Sujudi Rassat dan Franky dengan luas lahan sekitar 7.000 meter persegi," kata dia.

Alex mengatakan Ardius Prihantono diduga tidak menyusun laporan hasil survei tersebut dalam bentuk Berita Acara.

BACA JUGA:  Airlangga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Pukul 00.00 WIB

Setelah itu, kata Alex, Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pengadaan Tanah Unit Sekolah Baru SMAN dan SMKN Banten Tahun Anggaran terbit pada November 2017.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya