Selain dinonaktifkan, menurut Isma, empat pegawai BPK itu juga diproses dalam sidang majelis kehormatan kode etik di BPK.
Hal tersebut dilakukan untuk menegakkan kode etik BPK demi mewujudkan amanah Undang-Undang 1945 sebagai satu lembaga negara yang bebas dan mandiri.
Isman mengatakan bahwa keempat pegawai BPK perwakilan Jabar itu yakni Anthon Merdiansyah, Arko Mulawan, Hendra Nur Rahmatullah Karwita, dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.
BACA JUGA: KPK Gelandang 11 Tersangka dalam Korupsi Ade Yasin, Apa Perannya?
“BPK tidak akan menyiapkan bantuan hukum,” ujar Isma.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News