Prajurit TNI AD Dilarang Keras Ngemis Minta THR, Kata Kadispenad

Prajurit TNI AD Dilarang Keras Ngemis Minta THR, Kata Kadispenad - GenPI.co
Ilustrasi Komanda Pasukan Khusus TNI AD. FOTO: Antara

GenPI.co - Brigjen TNI Tatang Subarna menegaskan pimpinan TNI AD melarang keras para prajurit dan satuan TNI AD untuk meminta bantuan Lebaran.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) itu memerintahkan kepada para komandan satuan jajarannya untuk menekankan prajurit dan satuannya agar tidak meminta THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.

"Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut," kata Tatang dalam keterangannya dikutip ANTARA, Kamis (28/4).

BACA JUGA:  Ketua PA 212 Punya Pesan Penting untuk TNI AD, Begini Isinya

Kadispenad atas nama TNI AD menyayangkan masih adanya oknum prajurit yang melanggar dengan meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga meskipun hasilnya untuk masyarakat yang tidak mampu.

"Atas nama pimpinan TNI AD kami menyampaikan permohonan maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut," ujarnya.

BACA JUGA:  Ada Warga Positif Covid-19, Pemukiman TNI AD di Jakpus Lockdown

Kadispenad juga mengimbau semua pihak untuk melaporkan atau mengonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat apabila melihat atau mengetahui pelanggaran oknum prajurit TNI AD.

TNI Angkatan Darat mengakui adanya surat dari Danramil 1701-02/Jayapura Utara yang berisi permintaan bantuan minuman kaleng dan mineral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara.

Tatang mengatakan bahwa pihaknya sangat menyayangkan tindakan oknum Danramil 1701-02/Jayapura Utara itu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya