
Ditegaskan pula bahwa oknum itu akan diberikan sanksi karena telah mencoreng nama baik institusi.
Tatang mengatakan bahwa surat permintaan tersebut tanpa sepengetahuan atau tanpa perintah dari Dandim 1701/Jayapura Utara selaku atasan langsung Danramil 1701-02/Jayapura Utara.(*) ANT
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News