Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui

Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui - GenPI.co
Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui. (Foto: Panji/GenPI.co)

Jika harta benda yang disita tak mencukupi, Akbar juga akan dipidana penjara selama delapan tahun.

Seperti diketahui, Akbar dinyatakan terbukti bersalah ikut mendapatkan fee proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara pada 2015 - 2019 hingga Rp 3,95 miliar.

Atas perbuatannya, Akbar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UUPTK juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(*)

BACA JUGA:  Ade Yasin Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Hak yang Bersangkutan

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya