Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui

Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui - GenPI.co
Diringkus KPK, Bupati Lampung Utara dan Adiknya Lebaran di Bui. (Foto: Panji/GenPI.co)

GenPI.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut menyeret adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Rajabasa, Bandar Lampung.

Menurut Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, adik Bupati Lampung Utara, Akbar Tandiniria Mangkunegara terbukti menerima fee dari kasus penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

"Terpidana menjalani masa pidana badan selama 4 tahun dikurangi masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Rajabasa, Bandar Lampung," ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Jumat (29/4).

BACA JUGA:  Ade Yasin Bantah Terlibat Korupsi, KPK: Hak yang Bersangkutan

Selain itu, kata Ali, Akbar Tandiniria juga wajib membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan jika tidak dibayar.

Kemudian, Akbar juga dibebankan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,2 miliar.

BACA JUGA:  KPK Belum Temukan Keterlibatan Ganjar di Kasus E-KTP, Kata Firli

“Uang itu akan dikurangi dengan jumlah uang yang telah dikembalikan dan 6 bidang tanah yang juga telah disita,” tuturnya.

Pembayaran uang pengganti itu harus dilakukan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:  KPK Sebaiknya Berhenti Goreng Isu Formula E, Kata Pengamat

"Harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika tidak mampu membayar,” kata Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget - JPNN.com

5 Manfaat Kunyit yang Bikin Kaget

Ada beberapa manfaat kunyit yang tidak terduga dan ternyata baik untuk kesehatan tubuh dan salah satunya membantu membersihkan dan menyembuhkan luka.