Sehat Walafiat, Wali Kota Ambon Akan Segera Diperiksa KPK

Sehat Walafiat, Wali Kota Ambon Akan Segera Diperiksa KPK - GenPI.co
Sehat Walafiat, Wali Kota Ambon Akan Segera Diperiksa KPK. (Foto: Panji/GenPI.co)

Selain Richard, staf tata usaha pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanusa (AEH) dan Amri (AR) dari pihak swasta/karyawan Alfamidi (AM) Kota Ambon juga ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka Amri selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Adapun tersangka Richard dan Andrew sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

BACA JUGA:  KPK Larang 3 Orang Terlibat Kasus Suap di Ambon ke Luar Negeri

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya