Banyak Parpol Berpotensi Ganggu Demokrasi, Kata Menkumham

Banyak Parpol Berpotensi Ganggu Demokrasi, Kata Menkumham - GenPI.co
Banyak Parpol Berpotensi Ganggu Demokrasi, Kata Menkumham (Foto: Antara)

Yasonna menyampaikan bahwa Ditjen AHU Kemenkumham punya peran strategis dalam menyukseskan pesta demokrasi Pemilu 2024.

Pasalnya, Ditjen AHU Kemenkumham berwenang memberi status badan hukum parpol. 

"Ini sangat berpengaruh dan berdampak pada eksistensi partai-partai di Indonesia dan secara tidak langsung berperan strategis dalam pelaksanaan pesta demokrasi,” kata dia.

BACA JUGA:  Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Deklarasikan Janji Kinerja

Oleh karena itu, dia berharap masyarakat memahami peran dan wewenang Ditjen AHU terutama yang terkait parpol. (*)

Lihat video seru ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya