Mereka pun tak ingin memaksa melanjutkan persidangan ketika M Kece sakit.
Majelis hakim pun akhirnya memutuskan menunda persidangan hingga Kamis (2/6).
Seperti diketahui, Irjen Napoleon Bonaparte didakwa atas kasus dugaan pengeroyokan terhadap M Kece di Rutan Bareskrim.
BACA JUGA: M Kece Tuding Napoleon Bonaparte Bawa Barang Terlarang ke Rutan
Dalam surat dakwaannya, Irjen Napoleon melakukan perbuatan itu dengan Dedy Wahyudi, Djafar Hamzah, Himawan Prasetyo, dan Harmeniko alias Choky.(*)
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News