
“Kalau diangkat lagi tenaga PPPK ini tentu belanja pegawai akan meningkat sedangkan sudah ada ketentuan, kalau belanja pegawainya lebih 30 persen nanti ada risikonya terhadap pemerintah daerah, mungkin ada pemotongan anggaran dan sebagainya,” ungkap Suir di kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5).
Merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), tertuang pada pasal 146 bahwa besaran alokasi belanja pegawai Daerah di luar tunjangan guru paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD.
Politisi Partai Gerindra tersebut berharap pemerintah dapat mencabut ketentuan tersebut sehingga alokasi belanja pegawai di daerah dapat lebih besar dan bisa mengakomodir pembiayaan PPPK nakes yang statusnya berasal dari honorer.(*)
BACA JUGA: PNS dan PPPK Harus Kerja Cepat dan Ikhlas, Kata Walkot Pontianak
Video seru hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News