Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Polri Tahan 4 Pelaku

Investasi Bodong Alat Kesehatan Terbongkar, Polri Tahan 4 Pelaku - GenPI.co
Polri tahan 4 pelaku terkait kasus investasi bodong alat kesehatan. Foto: Puji Langgeng/GenPI.co

Namun, kata dia, korban mulai curiga karena dana tidak bisa cari pada November hingga Desember 2021.

"Dana investasi awalnya bisa cair. Namun, 2 proyek APD dan masker tidak bisa cari pada 24 dan 27 Desember 2021. Korban mengalami kerugian sebesar Rp 110 miliar," imbuhnya.

Gatot menambahkan dalam hasil penyelidikan, KL diketahui tidak pernah ada proyek terkait pengadaan alkes untuk tender-tender di pemerintah atau swasta.

BACA JUGA:  Mabes Polri Bongkar Siasat Baru ISIS Bangun Kekuatan di Indonesia

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," tutur dia.(*)

BACA JUGA:  Mabes Polri Sebut 144.392 Personel Gabungan Amankan Mudik 2022

Tonton Video viral berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya