Begini Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak

Begini Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak - GenPI.co
Pembelaan Edy Mulyadi Dalam Kasus Tempat Jin Buang Anak. Foto: Chelsea Venda/GenPI.co

GenPI.co - Terdakwa Edy Mulyadi mengatakan persidangan soal kasus dugaan ujaran kebencian tempat jin buang anak tidak layak diselenggarakan.

Dia beralasan polemik yang terjadi tak sepatutnya diselesaikan di pengadilan.

“Sebab, bukan tindak pidana,” ujar Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/5).

BACA JUGA:  Edy Mulyadi Cekcok dengan Sosok Ini di Ruang Persidangan, Panas!

Edy mengaku heran JPU sangat bernafsu melabeli dirinya bukan wartawan.

Dia pun mempertanyakan maksud JPU yang menyebut tidak menemukan namanya di dalam situs resmi Dewan Pers.

BACA JUGA:  Soal Kasus Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Beri Nota Keberatan

“Kalau mau nyari status wartawan, bukan di Dewan Pers tetapi di organisasi wartawan,” tambahnya.

Edy sendiri mengeklaim dirinya merupakan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Di sisi lain, Edy juga menyoroti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut kanal YouTube Bang Edy Channel bukan produk jurnalistik, melainkan gerakan politik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya