Sindikat Begal di Bekasi Diringkus Polisi, Aktornya di Bawah Umur

Sindikat Begal di Bekasi Diringkus Polisi, Aktornya di Bawah Umur - GenPI.co
Polda Metro Jaya saat jumpa pers penangkapan begal. FOTO: Langgeng Puji/GenPI.co

Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, sindikat pelaku begal ini mengaku telah berulang kali melakukan aksi tindak kejahatan di jalanan.

"Pelaku inisial DA, DAR, dan AP telah melakukan pembegalan dengan senjata tajam masing-masing empat hingga enam kali," papar Zulpan. 

Adapun modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan mencari motor yang sedang diparkir, lalu melakukan perampasan. 

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Modus Pelaku Begal Anggota TNI

"Jadi, modus operandinya secara random atau acak mencari parkir orang yang menggunakan sepeda motor, kemudian dilakukan pemepetan dan perampasan," terang Zulpan.

Zulpan menambahkan bahwa para sindikat ini juga tidak akan segan untuk melukai korbannya dengan senjata tajam, apabila terjadi upaya perlawanan dari korban.

BACA JUGA:  8 Pelaku Begal TNI Sudah Ditangkap, Begini Nasib Mereka

Akibat perbuatannya, ucap Zulpan, keempat 'partner in crime' itu kini telah ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

"Para tersangka dipersangkakan dengan Pasal 365 KUHP Tentang Pencurian dan Kekerasan dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara," imbuhnya.(*)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya