Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar - GenPI.co
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia rugikan negara Rp 224 Miliar karena korupsi helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU. Foto: Panji/GenPI.co

Dalam kasus ini, pihak TNI juga telah menetapkan lima tersangka, yakni Kepala Unit Pelayanan Pengadaan Kolonel Kal FTS SE, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang dan jasa Marsekal Madya TNI FA, dan pejabat pemegang kas Letkol administrasi WW.

Kemudian, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.

Selain itu, staf pejabat pemegang kas yang menyalurkan dana ke pihak-pihak tertentu, yakni Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS dan asisten perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara Marsda TNI SB.(*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya