Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar

Korupsi Helikopter, Irfan Kurnia Rugikan Negara Rp 224 Miliar - GenPI.co
Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia rugikan negara Rp 224 Miliar karena korupsi helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan TNI AU. Foto: Panji/GenPI.co

GenPI.co - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembelian helikopter Augusta Westland (AW)-101 di lingkungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Udara.

KPK juga langsung menahan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri itu.

"KPK melakukan upaya paksa penahanan terhasap IKS (Irfan Kurnia Saleh) selama 20 hari pertama," ujar Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa (24/5/2022).

BACA JUGA:  Sindir Ketua KPK, Novel: Harun Masiku Tak Mungkin Ditangkap

Firli mengatakan, Irfan ditahan terhitung sejak dirinya ditetapkan sebagai tersangka hingga 12 Juni 2022.

"Ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih," kata dia.

BACA JUGA:  45 Finalis Puteri Indonesia Tiba-tiba Datangi KPK, Oh Ternyata

KPK turut mencatat negara telah rugi Rp 224 miliar dari pengadaan helikopter angkut tersebut.

"Diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp 224 miliar dari nilai kontrak Rp 738,9 miliar," ungkap Firli.

Firli mengakui KPK telah melakukan pemeriksaan 30 saksi sejak tahun 2017 terkait kasus ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya