RUU KUHP Akan Segera Disahkan Juli 2022, Ini Dua Isu yang Dicabut

RUU KUHP Akan Segera Disahkan Juli 2022, Ini Dua Isu yang Dicabut - GenPI.co
RUU KUHP Akan Segera Disahkan Juli 2022, Ini Dua Isu yang Dicabut. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej. Foto: Mia/GenPI.co

GenPI.co - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengungkapkan RUU KUHP akan segera disahkan Juli 2022.

Pengesahan RUU KUHP tersebut bisa langsung disahkan karena statusnya carry over dari DPR periode sebelumnya dan telah diambil keputusan di tingkat I.

“Kalau saya tadi berbicara dengan yang mulia teman-teman pimpinan komisi tiga sepertinya akan diselesaikan pada Juli 2022,” kata Edward di Gedung DPR pada Rabu, (25/5).

BACA JUGA:  Wamenkumham: Tak Ada Frasa KUHP yang Mengatur LGBT

Dia mengatakan Tim Pemerintah dan Komisi III DPR RI akan menyampaikan hasilnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui pimpinan DPR RI.

“Kami sepakat Komisi III via Pimpinan DPR menyurati Bapak Presiden memberitahu izin ini, kemudian dilanjutkan sebagaimana mekanisme cary over yang selama ini kita lakukan,” bebernya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Sebut LGBT Masuk RKUHP, Wamenkumham Beri Bantahan

Edward juga mengatakan, pemerintah akan membaca ulang seluruh isi pasal dalam RKUHP agar tidak terjadi kesalahan.

Dia mengatakan hanya ada dua isu yang dicabut yakni, pidana terhadap advokat curang dan mengenai pemindahan dokter serta dokter gigi.

BACA JUGA:  RKUHP Diketok Jadi Undang-Undang Juni 2022, Kata Bambang Pacul

"Sekali lagi, kalau pun ada penambahan ayat atau ada reformulasi, sama sekali tidak dimasukkan untuk mengubah substansi,” katanya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya