Namun, kata dia reformulasi tersebut untuk memperjelas pasal agar tidak menimbulkan multi interpretasi.
“Justru memperjelas pasal tersebut supaya tidak menimbulkan multi interpretasi," jelas dia.
Sementara itu, RUU Pemasyarakatan juga sudah clean and clear atau tidak ada lagi perdebatan apapun.
BACA JUGA: Wamenkumham: Tak Ada Frasa KUHP yang Mengatur LGBT
“Jadi, sudah tidak ada lagi permasalahan, sehingga untuk RUU PAS itu memang langsung akan diketok,” tandasnya.(*)
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News