Nikita Mirzani Bakal Dipolisikan AMM, Ada Apa?

Nikita Mirzani Bakal Dipolisikan AMM, Ada Apa? - GenPI.co
Nikita Mirzani. Foto: JPNN.com

Berdasarkan hal itu, Masrina melihat Nikita Mirzani bisa dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 156a KUHP, Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

"Dugaan perbuatan Nikita Mirzani sudah bisa dikatakan sangat meresahkan dan perlu ada proses hukum sehingga kami berencana akan melaporkan yang bersangkutan pada Jumat (27/5) ke Polda Metro Jaya," kata Masrina. (*)

Video seru hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya