Soal Perundungan di Semarang, Polisi Perhatikan Kepentingan Anak

Soal Perundungan di Semarang, Polisi Perhatikan Kepentingan Anak - GenPI.co
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar (Foto: JPNN/GenPI.co)

Korban pun dibawa ke RS Bhayangkara Kota Semarang untuk mendapatkan perawatan intensif dan visum pada luka di tubuhnya.

"Korban mengalami luka lecet dan memar pada wajah dan lebam pada bagian punggung," jelasnya. 

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

BACA JUGA:  Kabar Terbaru Kasus Perundungan di KPI Mengejutkan, Ternyata!

Ancaman hukuman yang diberikan kepada pelaku pidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 72 juta.

"Ada kemungkinan mengarah restoratif justice," kata Irwan. (*)

BACA JUGA:  4 Jenis Perundungan di Sekolah yang Wajib Diketahui Orang Tua

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya