Menurutnya, para tersangka yang telah berhasil ditahan akan menjalani kurungan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari.
Para tersangka dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(*)
BACA JUGA: Polisi Masih Buru 2 Tersangka DPO DNA Pro
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News