Perkembangan Kasus DNA Pro, 3 Tersangka Masih Buron

Perkembangan Kasus DNA Pro, 3 Tersangka Masih Buron - GenPI.co
Penyidik Direktorat Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Mabes Polri mengungkap perkembangan kasus robot trading DNA Pro. (Foto: Puji Langgeng)

Menurutnya, para tersangka yang telah berhasil ditahan akan menjalani kurungan di Rutan Bareskrim Polri hingga 20 hari. 

Para tersangka dijerat Pasal 160 Juncto Pasal 24 dan Pasal 105 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 dan Pasal 3 atau 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. 

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(*)

BACA JUGA:  Polisi Masih Buru 2 Tersangka DPO DNA Pro

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya