KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Kasus RJ Lino

KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung atas Kasus RJ Lino - GenPI.co
KPK dikabarkan telah resmi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas kasus RJ Lino. Foto: Panji Septo/GenPI.co

GenPI.co - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan banding Richard Joost Lino ( RJ Lino).

RJ Lino merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II tahun 2010.

Sebelumnya, KPK meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM sebesar 1.997.740,23 US Dollar atas perbuatan RJ Lino.

BACA JUGA:  KPK Duga Ade Yasin Minta Uang ke Pengusaha untuk Pribadi

“Tim jaksa KPK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung atas nama terdakwa RJ Lino,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih, Senin (30/5).

Menurut Ali, tim Jaksa KPK mengajukan kasasi lantaran majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dinilai tidak menerapkan peraturan hukum yang layak.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Akhirnya Jujur soal Baliho Pilpres 2024

“Penjatuhan pembebanan uang pengganti kepada perusahaan HDHM sangat pantas dan wajar sebagai dasar hukum," tururnya.

Ali mengatakan tim jaksa eksekutor KPK nantinya akan menagih pembayaran uang pengganti sebagai asset recovery kerugaian negara.

BACA JUGA:  KPK Siap Periksa 2 Ajudan Ade Yasin Terkait Dugaan Kasus Suap

“Pembebanan uang pengganti pada perusahaan HDHM China tentu juga sebagai wujud penegakan kedaulatan hukum negara Indonesa,” kata Ali.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya