
"Namun, kami pastikan akan segera menangkap tersangka," jelasnya.
Sebagai informasi, Pendeta Saifudin Ibrahim sempat viral di media sosial karena meminta Kementerian Agama menghapus 300 Ayat Al-Qur'an.
Saifudin juga diduga melanggar Pasal 45A Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (*)
BACA JUGA: Raden Brotoseno Dapat Posisi Baru di Mabes Polri, Ini Alasannya
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News